ATURAN PERATURAN HKBP 202 DUNG AMANDEMEN III

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mengartikan aturan adalah hasil perbuatan mengatur, tindakan atau perbuatan yang harus dijalankan, adat sopan santun, ketertiban, serta cara (ketentuan, patokan, petunjuk, perintah) yang telah ditetapkan supaya diturut.














Keterikatan aturan adalah bergantung dengan di mana aturan itu dibuat. Contoh sederhana dari aturan adalah yang ada di rumah, sekolah, tempat kerja, tempat umum, jalan raya, dan masih banyak lagi. Inilah mengapa aturan adalah berhubungan dengan adat sopan santun atau norma.

Ada dua jenis aturan yang paling sering ditemui, yakni aturan tertulis dan aturan tidak tertulis. Memahami aturan adalah yang tertulis berhubungan dengan sanksi tegas dan mengikat. Sementara aturan adalah yang tidak tertulis maka sanksi yang berlaku tidak setegas aturan tertulis.

Didalam Gereja sendiri diatur secara kelembagaan oleh masing-masing Gereja sesuai dengan nilai-nilai dasar yang dianut dengan maksud untuk menjadi pedoman bersama bagi setiap pihak yang terdapat didalamnya. Aturan tersebut mengatur seluruh tata kelola dalam organisasi Gereja menliputi tata kelola manajemen organisasi, tata kelola keuangan, sumber daya manusia, asset dan kekayaan organisasi.

Bagi HKBP sendiri sebagai sebuah organisasi Gereja terbesar di Indonesia saat ini terus melakukan penyesuaian aturan peraturan didalam organisasinya. Hal tersebut guna menyelaraskan aturan dengan kebutuhan dan situasi yang terus berkembang ditengah jemaat sebagai anggota Gereja, Masyarakat, dan Negara.

Bagi jemaat sebaiknya memberikan perhatian yang serius untuk memahami aturan tersebut agar terhindar dari kesalahpahaman dalam menjalankan kewajiban sebagai warga gereja dan anggota jemaat. Sebaliknya juga bagi para penatua dan pelayan full timer harus berpegang teguh dengan aturan peraturan tersebut. 

0 Komentar